Rapat Pleno Kenaikan Santri Kelas VII & VIII pada MTs Al-Irsyad Tengaran 7 Kota Batu Tahun Pelajaran 2020/2021
Berdasarkan keputusan dari hasil Rapat Pleno Dewan Guru pada Kenaikan Santri Kelas VII dan VIII yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB, maka alhamdulillah telah diputuskan bahwa santri kelas VII dan VIII MTs Al-Irsyad Tengaran 7 Kota Batu Tahun Pelajaran 2020/2021 dinyatakan:
NAIK KELAS 100%
Rapat Pleno Kenaikan Kelas merupakan agenda tahun yang selalu dilaksanakan oleh setiap sekolah dan madrasah tanpa terkecuali MTs Al-Irsyad Tengaran 7 Kota Batu untuk menentukan apakah siswa (santri) layak naik kelas atau tidak.
Untuk menentukan siswa layak atau tidak layak naik kelas harus merujuk kepada aturan yakni Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Siswa bisa naik kelas apabila 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester satu dan dua, 2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya baik, 3. Tidak terdapat nilai di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) baik nilai pengetahuan maupun keterampilan pada dua mata pelajaran (mapel) selama dua semester, jika ada yang tidak tuntas maka diambil nilai rata-rata dari dua semester pada mapel yang sama, 3. Sekolah/ madrasah boleh menambah kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan lembaganya. (.tha)