STANDAR PERLENGKAPAN SANTRI PUTRA TAHUN AJARAN 2025/2026

STANDAR PERLENGKAPAN SANTRI PUTRA TAHUN AJARAN 2025/2026
PESANTREN ISLAM AL IRSYAD TENGARAN 7 KOTA BATU

JL Mojowarno 63 Mojorejo Junrejo Kota Batu, Jawa Timur

NO
BARANG
JUMLAH MAKSIMAL
1Celana panjang hitam (di atas mata kaki)3 potong
2Celana panjang harian (di atas mata kaki)3 potong
3Baju seragam pesantren (biru, batik, coklat)3 potong (dari pesantren)
4Seragam olahraga pesantren1 pasang (dari pesantren)
5Mushaf1 buah
6Peci songkok nasional (wajib hitam polos, tidak ada lambang tertentu), dan peci/kopyah (warna bebas) *@ 1 buah
7Baju Muslim/koko2 warna putih, 3 warna bebas
8Jubah gamis1 warna putih, 2 warna bebas
9Baju kaos harian5 buah
10Sarung3 buah
11Baju kemeja harian3 buah
12Kaos dalam4 buah
13Celana dalamSecukupnya
14Kaos kaki (untuk olah raga, acara, dll) *3 pasang
15Sandal1 harian, 1 keperluan khusus
16Handuk *2 buah
17Ikat pinggang1 buah
18Jaket/sweater2 buah
19Sabun mandi & sabun cuci pakaian*Secukupnya
20Sepatu olahraga1 pasang
21Tas sekolah1 buah
23Alat tulis sekolah *Secukupnya
24Gelas & sendok *@ 1 buah
25Payung Kecil1 buah
26Jam meja (beker)1 buah
27Alat potong kuku1 buah
28Kamus Bahasa Arab (Mahmud Yunus)@ 1 buah
29Buku tulis (non gambar makhluk hidup/bersampul)*20 buah
30Ember (tempat pakaian kotor/mencuci) *1 buah
31Gayung/ciduk *1 buah
32Sprei kasur (Ukuran Kasur 200x85x10 cm / S)2 bawa sendiri
33Selimut1 dari pesantren, 1 bawa sendiri
34Hanger baju *Secukupnya
35MaskerSecukupnya
36Tas/koper1 buah

DAFTAR BARANG YANG DILARANG DIBAWA KE PESANTREN

NoKategori BarangContoh Barang
1.Alat KomunikasiHP, Laptop, Pager, dll
2.ElektronikSmartwatch, MP3 Player/Al-Qur’an digital, radio, kompor listrik, setrika, dll
3.Benda TajamPisau, Belati dan senjata tajam lainnya
4.Alat Permainan yang melalaikanKartu remi, domino, permainan dadu, catur, rubik, dan berbagai permainan lainnya
5.Pakaian tertentuCelana pendek di atas lutut, berbahan jeans, Celana chinos, Celana pensil, Pakaian bergambar makhluk bernyawa, Pakaian berbahan spandex/Ketat, Jersey tim olahraga non Muslim, Pakaian berlogo ormas, golongan, dan partai politik tertentu, pakaian dengan tulisan atau logo yang mengkampanyekan pemahaman salah dan sesat, pakaian nyeleneh dari kebiasaan masyarakat umum, Pakaian atau aksesoris khas perempuan, seperti: Kalung, gelang, dsb
6.Buku yang melalaikan atau menyelisihi syariatBergambar makhluk bernyawa, Komik, Novel, Buku cerita, TTS, dll
7.Peralatan memasakkorek api, hitter, rice cooker, dll
8.Uang Tunai, Kartu ATM dan sejenisnya
BERITA ACAK:  Pelantikan Jam'iyyah Thalabah atau OSIS periode 2021-2022

Keterangan:

  1. Semua pakaian dan barang diberi label nama.
  2. Barang di luar ketentuan akan diambil pesantren dan dikembalikan ke rumah (biaya pengiriman
    dari santri yang bersangkutan).
  3. Barang keperluan khusus, misal: Alat olah raga khusus (bola, raket dll.) harus tercatat/terdaftar di
    bagian kepengasuhan pesantren.
  4. * Tersedia di koperasi pesantren.
Komentar via Facebook
Tulisan Sebelumnya »
Tulisan Selanjutnya »